Jaksa KPK Kantongi Bukti Lukas Enembe Judi Pakai Uang Suap
Rabu, 09 Agustus 2023 - 19:05 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto memastikan, pihaknya telah mengantongi bukti Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) bermain judi di Singapura dan Filipina. Selain itu menggunakan uang hasil suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Hal ini ditegaskan Wawan setelah tim jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe, hari ini. Kedua saksi tersebut yakni pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jemmy Yamamoto.
"Perlu kami sampaikan, bukti kami, kenapa kami kemudian menghadirkan dua orang yang melayani judi di Singapura, kami punya bukti bahwa uang-uang dipakai judi ada hubungannya dengan proyek," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
"Uang suap itu kemudian dijadikan modal untuk berjudi di singapura. jadi tidak benar kalau ini dikatakan pidana umum. itu yang kami tegaskan," sambung Wawan.
Wawan menguraikan bahwa ada bukti transfer dari rekening penampung uang dugaan suap dan gratifikasi atas nama Agus Parlidungan yang digunakan untuk kegiatan judi Lukas Enembe di Singapura dan Manila. Menurut Wawan, ada perputaran uang suap dan gratifikasi Lukas yang mengalir untuk judi.
"Kami punya buktinya ini, bukti transfer uang, melalui rekening penampung atas nama Agus Parlindungan Tambunan. nah rekening inilah yang digunakan Dommy Yamamoto menampung duit-duit yang kemudian digunakan untuk berjudi di Singapura dan Filipina," bebernya.
Sebelumnya, fakta sidang mengungkap adanya aliran uang berjumlah puluhan miliar rupiah untuk Lukas Enembe main judi di Singapura dan Manila, Filipina. Aliran uang tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Dommy Yamamoto yang dibacakan tim jaksa KPK, hari ini.
"Keterangan saudara di BAP nomor 44, di sini saudara menyebutkan bahwa rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valas valuta asing SGD," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan BAP Dommy.
Dari BAP tersebut terungkap bahwa Lukas kerap menukarkan uang rupiah menjadi Dollar Singapura lewat Dommy. Dommy menerima aliran uang dari rekening Agus Parlindungan. Kemudian, sebagian uang itu dialokasikan untuk Lukas main judi di Manila.
Lukas mengakui, pernah bermain judi di Singapura dan Manila. Namun, ia menekankan bahwa kedatangannya ke Singapura lebih banyak untuk berobat daripada bermain judi.
"Ya Pak Ketua Hakim yang saya hormati, dan anggota. Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat, di Singapura saya lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat daripada judi," ucap Lukas kepada majelis hakim.
Hal ini ditegaskan Wawan setelah tim jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe, hari ini. Kedua saksi tersebut yakni pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jemmy Yamamoto.
"Perlu kami sampaikan, bukti kami, kenapa kami kemudian menghadirkan dua orang yang melayani judi di Singapura, kami punya bukti bahwa uang-uang dipakai judi ada hubungannya dengan proyek," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
"Uang suap itu kemudian dijadikan modal untuk berjudi di singapura. jadi tidak benar kalau ini dikatakan pidana umum. itu yang kami tegaskan," sambung Wawan.
Wawan menguraikan bahwa ada bukti transfer dari rekening penampung uang dugaan suap dan gratifikasi atas nama Agus Parlidungan yang digunakan untuk kegiatan judi Lukas Enembe di Singapura dan Manila. Menurut Wawan, ada perputaran uang suap dan gratifikasi Lukas yang mengalir untuk judi.
"Kami punya buktinya ini, bukti transfer uang, melalui rekening penampung atas nama Agus Parlindungan Tambunan. nah rekening inilah yang digunakan Dommy Yamamoto menampung duit-duit yang kemudian digunakan untuk berjudi di Singapura dan Filipina," bebernya.
Sebelumnya, fakta sidang mengungkap adanya aliran uang berjumlah puluhan miliar rupiah untuk Lukas Enembe main judi di Singapura dan Manila, Filipina. Aliran uang tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Dommy Yamamoto yang dibacakan tim jaksa KPK, hari ini.
"Keterangan saudara di BAP nomor 44, di sini saudara menyebutkan bahwa rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valas valuta asing SGD," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan BAP Dommy.
Dari BAP tersebut terungkap bahwa Lukas kerap menukarkan uang rupiah menjadi Dollar Singapura lewat Dommy. Dommy menerima aliran uang dari rekening Agus Parlindungan. Kemudian, sebagian uang itu dialokasikan untuk Lukas main judi di Manila.
Lukas mengakui, pernah bermain judi di Singapura dan Manila. Namun, ia menekankan bahwa kedatangannya ke Singapura lebih banyak untuk berobat daripada bermain judi.
"Ya Pak Ketua Hakim yang saya hormati, dan anggota. Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat, di Singapura saya lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat daripada judi," ucap Lukas kepada majelis hakim.
(maf)
tulis komentar anda