Sisi Buram Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tanpa Mandatory Spending
Rabu, 09 Agustus 2023 - 16:44 WIB
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (periode 2012 - 2015)
JUMAT, 4 Agustus 2023 lalu CIDES ICMI dan Dewan Pa-kar MPP ICMI mengundang penulis menjadi salah satu pembicara pada webinarnya, membahas UU Omnibus Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR. Pembicara lain dalam webinar tersebut ialah Prof Zainal Muttaqin, Sp.Bs (K) (Undip) dan Prof Didin Muhafidin (Dewan Pakar ICMI).
Agar tidak tumpang tindih dengan materi yang akan disajikan pembicara lain maka penulis mengambil bahasan yang berbeda, yakni upaya kesehatan masyarakat dengan topik, “UU Omnibus Kesehatan dan Kebutuhan Kesehatan Masyarakat yang Terabaikan.” Selain itu, juga agar materi yang penulis sampaikan bukan merupakan pengulangan dari materi yang sudah pernah penulis paparkan di tempat lain.
Bila selama ini UU Omnibus Kesehatan lebih banyak disorot dari sisi sakit dan bisnis investasi penyembuhan orang sakit, maka pada acara CIDES ICMI dan Dewan Pakar MPP ICMI penulis menelisiknya dari sisi orang sehat dan pencegahan penyakit. Apalagi saat itu penulis diundang sebagai Ketua Departemen Upaya Kesehatan Masyarakat MPP ICMI.
Setelah webinar CIDES ICMI dan Dewan Pakar MPP IC-MI, 6 Agustus 2023 Forum Guru Besar Lintas Profesi pun menggelar webinar dengan tema, “Kontroversi Penghapusan Mandatory Spending”. Penulis juga diminta untuk memberi tanggapan atau komentar dan penulis tetap memilih bahasan terkait upaya kesehatan masyarakat. Topik yang penulis angkat, “Sisi Gelap Program Kesehatan Masyarakat Tanpa Mandatory Spending”
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Dalam sistem kesehatan, pada umumnya pelayanan kesehatan dibagi menjadi dua, yakni pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan medis. Pelayanan kesehatan masyarakat (upaya kesehatan masyarakat), bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit. Sasaran utamanya adalah kelompok dan masyarakat. Orang sering menyebutnya sebagai upaya untuk memelihara kesehatan masyarakat yang masih sehat.
Sedang, pelayanan medis (pelayanan kedokteran, upaya kesehatan perorangan), bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan. Sasaran utamanya adalah perorangan dan keluarga. Karena itu orang sering menyebutnya sebagai upaya untuk mengurus orang yang sudah terlanjur jatuh sakit.
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (periode 2012 - 2015)
JUMAT, 4 Agustus 2023 lalu CIDES ICMI dan Dewan Pa-kar MPP ICMI mengundang penulis menjadi salah satu pembicara pada webinarnya, membahas UU Omnibus Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR. Pembicara lain dalam webinar tersebut ialah Prof Zainal Muttaqin, Sp.Bs (K) (Undip) dan Prof Didin Muhafidin (Dewan Pakar ICMI).
Agar tidak tumpang tindih dengan materi yang akan disajikan pembicara lain maka penulis mengambil bahasan yang berbeda, yakni upaya kesehatan masyarakat dengan topik, “UU Omnibus Kesehatan dan Kebutuhan Kesehatan Masyarakat yang Terabaikan.” Selain itu, juga agar materi yang penulis sampaikan bukan merupakan pengulangan dari materi yang sudah pernah penulis paparkan di tempat lain.
Bila selama ini UU Omnibus Kesehatan lebih banyak disorot dari sisi sakit dan bisnis investasi penyembuhan orang sakit, maka pada acara CIDES ICMI dan Dewan Pakar MPP ICMI penulis menelisiknya dari sisi orang sehat dan pencegahan penyakit. Apalagi saat itu penulis diundang sebagai Ketua Departemen Upaya Kesehatan Masyarakat MPP ICMI.
Setelah webinar CIDES ICMI dan Dewan Pakar MPP IC-MI, 6 Agustus 2023 Forum Guru Besar Lintas Profesi pun menggelar webinar dengan tema, “Kontroversi Penghapusan Mandatory Spending”. Penulis juga diminta untuk memberi tanggapan atau komentar dan penulis tetap memilih bahasan terkait upaya kesehatan masyarakat. Topik yang penulis angkat, “Sisi Gelap Program Kesehatan Masyarakat Tanpa Mandatory Spending”
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Dalam sistem kesehatan, pada umumnya pelayanan kesehatan dibagi menjadi dua, yakni pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan medis. Pelayanan kesehatan masyarakat (upaya kesehatan masyarakat), bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit. Sasaran utamanya adalah kelompok dan masyarakat. Orang sering menyebutnya sebagai upaya untuk memelihara kesehatan masyarakat yang masih sehat.
Sedang, pelayanan medis (pelayanan kedokteran, upaya kesehatan perorangan), bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan. Sasaran utamanya adalah perorangan dan keluarga. Karena itu orang sering menyebutnya sebagai upaya untuk mengurus orang yang sudah terlanjur jatuh sakit.
tulis komentar anda