Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP, Begini Penjelasan Rahmat Bagja

Rabu, 09 Agustus 2023 - 15:45 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan mengenai laporan pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) melaporkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak menyangkut terhadap persoalan satu orang saja.

“Kan ada jawaban dari Pak Ketua KPU, dan persoalan ini kan bukan persoalan hanya satu person ya. Tapi juga kesepakatan mungkin juga dalam pertimbangan pleno dan lain-lain,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Selain itu, Bagja juga mengatakan telah menyerahkan ke DKPP untuk menindaklanjuti terhadap laporan yang telah dilayangkan tersebut. “Kami pada saat ini ada persoalan di lapangan yang kemudian akses itu tidak diberikan, ini juga ada teman-teman beberapa yang menyatakan 'oh kami memberikan akses'. Oh itu enggak, tanya saja teman-teman di lapangan kami, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di lapangan,” tandasnya.





Sekadar informasi, Bawaslu melaporkan seluruh komisioner KPU ke DKPP setelah tidak kunjung memperoleh keleluasaan dari KPU dalam mengakses Silon menyangkut bakal calon anggota legislatif (caleg). “Soal akses Silon,” kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Adapun ketujuh komisioner KPU periode 2022-2027 yang dilaporkan yakni Hasyim Asy’ari (ketua KPU), Betty Epsilon Idroos, Mochmmad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More