Prof Romli Sebut Oknum TNI Geruduk Polrestabes Medan Lakukan Obstruction of Justice

Rabu, 09 Agustus 2023 - 08:58 WIB
“Tidak perlu dan tidak wajib,” ucapnya.

Atas insiden tersebut, Romli mengatakan penyidik Polrestabes Medan ataupun Polda Sumatera Utara (Sumut) bisa memeriksa oknum Prajurit TNI yang melakukan penggerudukan tersebut. Namun sebelum itu, lanjut Romli, Polrestabes Medan atau Polda Sumut bisa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kodam I/BB.

“Langkah hukum dan langkah koordinasi. Opsi pertama langkah koordinasi, jika gagal, langkah hukum. Langkah hukum Polrestabes Medan melakukan lidik dan penyidikan terhadap Mayor Dedi, bukan Puspom, karena bukan ranah tindak pidana militer, kecuali ada kesepakatan antara Pomdam dan Kapolrestabes (kasusnya) ditangani Pomdam,” jelasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya diberitakan pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I/BB menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan.

Dengan dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan Penasihat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/BB mencari dan bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa terkait kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial ARH yang disebutkan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor Dedi Hasibuan memaksakan kehendaknya agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!