Prof Romli Sebut Oknum TNI Geruduk Polrestabes Medan Lakukan Obstruction of Justice
Rabu, 09 Agustus 2023 - 08:58 WIB
JAKARTA - Sejumlah oknum Prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan (BB) dinilai telah melakukan perintangan penyelidikan atau penyidikan sebuah kasus hukum atau obstruction of justice .
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita saat menanggapi penggerudukan sejumlah oknum Prajurit TNI dari Kodam I/BB ke Mapolrestabes Medan.
“(Oknum) militer Kodam I/BB telah melakukan intervensi, intervensi atas penegakan hukum yang sedang dilaksanakan Polrestabes Medan. (Hal ini) termasuk obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP dan diancam pidana,” ujar Prof Romli kepada wartawan dikutip, Rabu (9/8/2023).
Romli menyampaikan jajaran penyidik Satreskrim Polrestabes Medan seharusnya tidak perlu merespons dan memenuhi permintaan oknum Prajurit TNI dari Kodam I/BB terkait proses penyelidikan ataupun penyidikan sebuah kasus hukum.
“Tidak perlu dan tidak wajib,” ucapnya.
Atas insiden tersebut, Romli mengatakan penyidik Polrestabes Medan ataupun Polda Sumatera Utara (Sumut) bisa memeriksa oknum Prajurit TNI yang melakukan penggerudukan tersebut. Namun sebelum itu, lanjut Romli, Polrestabes Medan atau Polda Sumut bisa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kodam I/BB.
“Langkah hukum dan langkah koordinasi. Opsi pertama langkah koordinasi, jika gagal, langkah hukum. Langkah hukum Polrestabes Medan melakukan lidik dan penyidikan terhadap Mayor Dedi, bukan Puspom, karena bukan ranah tindak pidana militer, kecuali ada kesepakatan antara Pomdam dan Kapolrestabes (kasusnya) ditangani Pomdam,” jelasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya diberitakan pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I/BB menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan.
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita saat menanggapi penggerudukan sejumlah oknum Prajurit TNI dari Kodam I/BB ke Mapolrestabes Medan.
“(Oknum) militer Kodam I/BB telah melakukan intervensi, intervensi atas penegakan hukum yang sedang dilaksanakan Polrestabes Medan. (Hal ini) termasuk obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP dan diancam pidana,” ujar Prof Romli kepada wartawan dikutip, Rabu (9/8/2023).
Romli menyampaikan jajaran penyidik Satreskrim Polrestabes Medan seharusnya tidak perlu merespons dan memenuhi permintaan oknum Prajurit TNI dari Kodam I/BB terkait proses penyelidikan ataupun penyidikan sebuah kasus hukum.
“Tidak perlu dan tidak wajib,” ucapnya.
Atas insiden tersebut, Romli mengatakan penyidik Polrestabes Medan ataupun Polda Sumatera Utara (Sumut) bisa memeriksa oknum Prajurit TNI yang melakukan penggerudukan tersebut. Namun sebelum itu, lanjut Romli, Polrestabes Medan atau Polda Sumut bisa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kodam I/BB.
“Langkah hukum dan langkah koordinasi. Opsi pertama langkah koordinasi, jika gagal, langkah hukum. Langkah hukum Polrestabes Medan melakukan lidik dan penyidikan terhadap Mayor Dedi, bukan Puspom, karena bukan ranah tindak pidana militer, kecuali ada kesepakatan antara Pomdam dan Kapolrestabes (kasusnya) ditangani Pomdam,” jelasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya diberitakan pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I/BB menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan.
tulis komentar anda