KKP Kembali Tertibkan Lima Kapal yang Melanggar Jalur Penangkapan
Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:00 WIB
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, zona penangkapan ikan ini sudah diatur supaya aktivitas penangkapan ikan dapat terkendali dan berkelanjutan. Kalau aturan dilanggar, bisa terjadi overfishing," tutur Adin pada saat melakukan pengawasan yang dibarengi dengan sosialisasi terhadap para nelayan.
Ia menjabarkan bahwa hasil operasi Sea Rider Pangkalan PSDKP Jakarta di WPPNRI 712 Perairan Laut Jawa dan KP. HIU Macan 04 WPPNRI 717 Perairan Samudera Pasifik baru-baru ini telah menertibkan 5 kapal perikanan yang diduga menangkap ikan tidak sesuai daerah penangkapan ikan dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (>12 mil).
Kelima kapal tersebut di antaranya KM. B 1127 (30 GT), KM. SS (30 GT), KM. BLJ (30 GT), KM. KS 6 (29 GT), dan KM. IB (15 GT). Adin melanjutkan bahwa kelima kapal tersebut diduga telah melanggar Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha.
“Sebagai tindak Lanjut SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, kapal-kapal tersebut kami perintahkan untuk migrasi perizinan. Proses migrasi akan diproses melalui sinergi Ditjen PSDKP dan Ditjen Perikanan Tangkap," ucapnya.
Ia menjabarkan bahwa hasil operasi Sea Rider Pangkalan PSDKP Jakarta di WPPNRI 712 Perairan Laut Jawa dan KP. HIU Macan 04 WPPNRI 717 Perairan Samudera Pasifik baru-baru ini telah menertibkan 5 kapal perikanan yang diduga menangkap ikan tidak sesuai daerah penangkapan ikan dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (>12 mil).
Kelima kapal tersebut di antaranya KM. B 1127 (30 GT), KM. SS (30 GT), KM. BLJ (30 GT), KM. KS 6 (29 GT), dan KM. IB (15 GT). Adin melanjutkan bahwa kelima kapal tersebut diduga telah melanggar Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha.
“Sebagai tindak Lanjut SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, kapal-kapal tersebut kami perintahkan untuk migrasi perizinan. Proses migrasi akan diproses melalui sinergi Ditjen PSDKP dan Ditjen Perikanan Tangkap," ucapnya.
Lihat Juga :