KKP Kembali Tertibkan Lima Kapal yang Melanggar Jalur Penangkapan

Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:00 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menertibkan kapal yang melanggar jalur penangkapan ikan. (Foto: dok KKP)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan lima kapal perikanan yang melanggar jalur penangkapan ikan. Penertiban tersebut dilakukan agar pengelolaan ikan hasil tangkapan dapat dilakukan sesuai dengan kuota izin daerah penangkapannya, sehingga tidak menimbulkan penangkapan ikan yang berlebih (overfishing).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyampaikan bahwa selain pengawasan melalui operasi Kapal Pengawas, pihaknya juga secara langsung memimpin operasi pengawasan di sejumlah pelabuhan perikanan di Indonesia, terakhir di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh.



Dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya masih menemukan kapal-kapal ikan di bawah 30 GT yang menangkap ikan di luar zona penangkapan izin daerah yakni sejauh radius > 12 mil.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!