Dua Hakim Beda Pendapat soal Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo
Selasa, 08 Agustus 2023 - 19:21 WIB
Dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) yakni Jupriyadi dan Desnayeti berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo. Foto: Dok MPI
JAKARTA - Dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) yakni Jupriyadi dan Desnayeti berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo . Diketahui, Sambo awalnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diputuskan hukuman mati, namun setelah kasasi menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kabiro Hukum MA Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Hakim tersebut kalah suara dengan yang lainnya. Sehingga, para hakim memutuskan mengubah hukuman Sambo menjadi pidana seumur hidup.
"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kabiro Hukum MA Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Hakim tersebut kalah suara dengan yang lainnya. Sehingga, para hakim memutuskan mengubah hukuman Sambo menjadi pidana seumur hidup.
Lihat Juga :