Putusan MA, Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun

Selasa, 08 Agustus 2023 - 19:03 WIB
MA menyunat hukuman Putri Candrawati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman istri Ferdi Sambo, Putri Candrawati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hal itu diputuskan lewat putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

"Nomor perkara 816K/pid/2023 terdakwa Putri Candrawati, PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa, amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.



Baca juga: MA Ubah Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!