Geledah Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti Terkait Panji Gumilang
Senin, 07 Agustus 2023 - 15:29 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita 31 barang bukti dalam proses penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Penggeledahan dilakukan terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka Panji Gumilang .
"Pada 4 Agustus 2023 pukul 17.30 WIB, penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti di Kompleks Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," kata Djuhandhani, Senin (7/8/2023).
Penyidik menyita sembilan barang bukti di LKM Rahmatan Lil Alamin Kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Kemudian di Masyikoh atau kediaman Panji Gumilang Kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 18 item barang disita.
"Masjid Al Hayat Kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 4 item barang disita," ujar Djuhandhani.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
"Pada 4 Agustus 2023 pukul 17.30 WIB, penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti di Kompleks Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," kata Djuhandhani, Senin (7/8/2023).
Penyidik menyita sembilan barang bukti di LKM Rahmatan Lil Alamin Kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Kemudian di Masyikoh atau kediaman Panji Gumilang Kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 18 item barang disita.
"Masjid Al Hayat Kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 4 item barang disita," ujar Djuhandhani.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
tulis komentar anda