Geledah Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti Terkait Panji Gumilang

Senin, 07 Agustus 2023 - 15:29 WIB
Bareskrim Polri menyita 31 barang bukti saat menggeledah Pondok Pesantren Al-Zaytun terkait tersangka Panji Gumilang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita 31 barang bukti dalam proses penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Penggeledahan dilakukan terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka Panji Gumilang .

"Pada 4 Agustus 2023 pukul 17.30 WIB, penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti di Kompleks Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," kata Djuhandhani, Senin (7/8/2023).

Penyidik menyita sembilan barang bukti di LKM Rahmatan Lil Alamin Kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.





Kemudian di Masyikoh atau kediaman Panji Gumilang Kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 18 item barang disita.

"Masjid Al Hayat Kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 4 item barang disita," ujar Djuhandhani.



Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More