Hari Ini Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Terkait Pencucian Uang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri pada hari ini dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan dijawalkan pukul 10.00 WIB nanti.
"Sekitar jam 10-an, (pemeriksaan) untuk Pak PG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin (7/8/2023).
Selain Panji Gumilang, Bareskrim Polri juga memeriksa empat saksi lainnya terkait dengan pengusutan perkara yang sama. "Ada saksi lain, sekitar 5 orang kalau hadir," ujar Whisnu tanpa memberitahukan identitas saksi lainnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Saat ini, Bareskrim Polri telah menahan Panji Gumilang. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.
"Sekitar jam 10-an, (pemeriksaan) untuk Pak PG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin (7/8/2023).
Selain Panji Gumilang, Bareskrim Polri juga memeriksa empat saksi lainnya terkait dengan pengusutan perkara yang sama. "Ada saksi lain, sekitar 5 orang kalau hadir," ujar Whisnu tanpa memberitahukan identitas saksi lainnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Saat ini, Bareskrim Polri telah menahan Panji Gumilang. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.
(rca)