Lukas Enembe Gebrak Meja di Ruang Sidang Tak Terima Disebut Main Judi
Senin, 07 Agustus 2023 - 14:53 WIB
JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) ngamuk di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua, hari ini. Lukas marah-marah karena disebut main judi di sebuah kasino Singapura.
Kabar Lukas main judi di Singapura terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Mikael Kambuaya yang dibacakan tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
"Tidak biasa main judi, tidak pernah main judi. Saya, saya, saya Gubernur Papua, tidak ada main judi," tegas Lukas sambil menggebrak meja di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Hakim awalnya sempat mengingatkan kepada terdakwa Lukas Enembe agar bisa menahan emosi. Hakim mempersilakan Lukas untuk menanggapi keterangan Mikael Kambuaya yang dihadirkan sebagai saksi di sidang hari ini. "Pelan-pelan aja enggak perlu keburu-buru, pelan aja enggak perlu dengan emosi," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Lukas di ruang sidang.
Namun, Lukas tak kuasa menahan emosinya setelah mendengar ia disebut main judi di Singapura. Lukas berkelit tidak pernah main judi di Singapura. Lukas Enembe berdalih sebagai Gubernur tugasnya mengurus pemerintahan di Papua.
"Saya mau kasih tahu Pak. Gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah dengar itu. Tidak urus judi. Jadi saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah Republik Indonesia," sambungnya sambil menggebrak meja.
Mendengar terdakwa Lukas Enembe yang kembali marah-marah, Hakim kemudian menenangkan. Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi kembali ke saksi Mikael Kambuaya soal kabar Lukas main judi di Singapura. "Saudara saya bantu ya, pertanyaannya gampang itu ya. Apakah sepengetahuan saudara, saudara melihat secara langsung saudara terdakwa Lukas Enembe itu main judi? Pernah enggak saudara liat secara langsung?," tanya Hakim Rianto ke saksi Mikael Kambuaya.
"Info di media saja saya dengar," jawab Mikael.
Diketahui sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Kabar Lukas main judi di Singapura terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Mikael Kambuaya yang dibacakan tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
"Tidak biasa main judi, tidak pernah main judi. Saya, saya, saya Gubernur Papua, tidak ada main judi," tegas Lukas sambil menggebrak meja di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Hakim awalnya sempat mengingatkan kepada terdakwa Lukas Enembe agar bisa menahan emosi. Hakim mempersilakan Lukas untuk menanggapi keterangan Mikael Kambuaya yang dihadirkan sebagai saksi di sidang hari ini. "Pelan-pelan aja enggak perlu keburu-buru, pelan aja enggak perlu dengan emosi," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Lukas di ruang sidang.
Namun, Lukas tak kuasa menahan emosinya setelah mendengar ia disebut main judi di Singapura. Lukas berkelit tidak pernah main judi di Singapura. Lukas Enembe berdalih sebagai Gubernur tugasnya mengurus pemerintahan di Papua.
"Saya mau kasih tahu Pak. Gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah dengar itu. Tidak urus judi. Jadi saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah Republik Indonesia," sambungnya sambil menggebrak meja.
Mendengar terdakwa Lukas Enembe yang kembali marah-marah, Hakim kemudian menenangkan. Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi kembali ke saksi Mikael Kambuaya soal kabar Lukas main judi di Singapura. "Saudara saya bantu ya, pertanyaannya gampang itu ya. Apakah sepengetahuan saudara, saudara melihat secara langsung saudara terdakwa Lukas Enembe itu main judi? Pernah enggak saudara liat secara langsung?," tanya Hakim Rianto ke saksi Mikael Kambuaya.
"Info di media saja saya dengar," jawab Mikael.
Diketahui sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
tulis komentar anda