Lukas Enembe Gebrak Meja di Ruang Sidang Tak Terima Disebut Main Judi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) ngamuk di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua, hari ini. Lukas marah-marah karena disebut main judi di sebuah kasino Singapura.
Kabar Lukas main judi di Singapura terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Mikael Kambuaya yang dibacakan tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
"Tidak biasa main judi, tidak pernah main judi. Saya, saya, saya Gubernur Papua, tidak ada main judi," tegas Lukas sambil menggebrak meja di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Hakim awalnya sempat mengingatkan kepada terdakwa Lukas Enembe agar bisa menahan emosi. Hakim mempersilakan Lukas untuk menanggapi keterangan Mikael Kambuaya yang dihadirkan sebagai saksi di sidang hari ini. "Pelan-pelan aja enggak perlu keburu-buru, pelan aja enggak perlu dengan emosi," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Lukas di ruang sidang.
Namun, Lukas tak kuasa menahan emosinya setelah mendengar ia disebut main judi di Singapura. Lukas berkelit tidak pernah main judi di Singapura. Lukas Enembe berdalih sebagai Gubernur tugasnya mengurus pemerintahan di Papua.
"Saya mau kasih tahu Pak. Gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah dengar itu. Tidak urus judi. Jadi saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah Republik Indonesia," sambungnya sambil menggebrak meja.
Mendengar terdakwa Lukas Enembe yang kembali marah-marah, Hakim kemudian menenangkan. Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi kembali ke saksi Mikael Kambuaya soal kabar Lukas main judi di Singapura. "Saudara saya bantu ya, pertanyaannya gampang itu ya. Apakah sepengetahuan saudara, saudara melihat secara langsung saudara terdakwa Lukas Enembe itu main judi? Pernah enggak saudara liat secara langsung?," tanya Hakim Rianto ke saksi Mikael Kambuaya.
"Info di media saja saya dengar," jawab Mikael.
Diketahui sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
Kabar Lukas main judi di Singapura terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Mikael Kambuaya yang dibacakan tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
"Tidak biasa main judi, tidak pernah main judi. Saya, saya, saya Gubernur Papua, tidak ada main judi," tegas Lukas sambil menggebrak meja di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Hakim awalnya sempat mengingatkan kepada terdakwa Lukas Enembe agar bisa menahan emosi. Hakim mempersilakan Lukas untuk menanggapi keterangan Mikael Kambuaya yang dihadirkan sebagai saksi di sidang hari ini. "Pelan-pelan aja enggak perlu keburu-buru, pelan aja enggak perlu dengan emosi," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Lukas di ruang sidang.
Namun, Lukas tak kuasa menahan emosinya setelah mendengar ia disebut main judi di Singapura. Lukas berkelit tidak pernah main judi di Singapura. Lukas Enembe berdalih sebagai Gubernur tugasnya mengurus pemerintahan di Papua.
"Saya mau kasih tahu Pak. Gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah dengar itu. Tidak urus judi. Jadi saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah Republik Indonesia," sambungnya sambil menggebrak meja.
Mendengar terdakwa Lukas Enembe yang kembali marah-marah, Hakim kemudian menenangkan. Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi kembali ke saksi Mikael Kambuaya soal kabar Lukas main judi di Singapura. "Saudara saya bantu ya, pertanyaannya gampang itu ya. Apakah sepengetahuan saudara, saudara melihat secara langsung saudara terdakwa Lukas Enembe itu main judi? Pernah enggak saudara liat secara langsung?," tanya Hakim Rianto ke saksi Mikael Kambuaya.
"Info di media saja saya dengar," jawab Mikael.
Diketahui sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
(cip)