Menyoal Keberlanjutan Kebijakan Pengelolaan Dana Bos

Senin, 07 Agustus 2023 - 12:01 WIB
Hendarman, Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Hendarman

Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan



Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2023 telah diubah melalui peluncuran Episode Merdeka Belajar episode 3. Perubahan tersebut meliputi (a) penyaluran yang langsung ke sekolah, (2) penggunaan yang lebih fleksibel, (3) nilai satuan yang meningkat, dan (4) pengetatan laporan agar lebih transparan dan akuntabel.

Pertanyaannya adalah, apakah perubahan tersebut memberikan manfaat sebagaimana yang direncanakan. Kedua, apakah perubahan tersebut dijamin kesinambungannya di masa depan?

Alasan Perubahan

Dua alasan perubahan yaitu penyaluran dan alokasi penggunaan. Terkait penyaluran, sebelumnya banyak sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS (hingga Maret/April). Akibatnya, banyak Kepala Sekolah terpaksa menalangi biaya operasional sekolah awal tahun. Di samping itu, mengganggu proses pembelajaran siswa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!