Menyoal Keberlanjutan Kebijakan Pengelolaan Dana Bos
Senin, 07 Agustus 2023 - 12:01 WIB
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2023 telah diubah melalui peluncuran Episode Merdeka Belajar episode 3. Perubahan tersebut meliputi (a) penyaluran yang langsung ke sekolah, (2) penggunaan yang lebih fleksibel, (3) nilai satuan yang meningkat, dan (4) pengetatan laporan agar lebih transparan dan akuntabel.
Pertanyaannya adalah, apakah perubahan tersebut memberikan manfaat sebagaimana yang direncanakan. Kedua, apakah perubahan tersebut dijamin kesinambungannya di masa depan?
Alasan Perubahan
Dua alasan perubahan yaitu penyaluran dan alokasi penggunaan. Terkait penyaluran, sebelumnya banyak sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS (hingga Maret/April). Akibatnya, banyak Kepala Sekolah terpaksa menalangi biaya operasional sekolah awal tahun. Di samping itu, mengganggu proses pembelajaran siswa.
Terkait alokasi penggunaan, muncul beberapa masalah. Pertama, di masa lalu banyak guru honorer yang mengabdi tanpa penghasilan yang layak. Kedua, penggunaan BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 15% (sekolah negeri) dan 30% (sekolah swasta). Ketiga, kepala sekolah tidak mempunyai ruang cukup untuk meningkatkan penghasilan guru-guru honorer terbaik di sekolahnya. Keempat, banyak Kepala Sekolah tidak mempunyai dana yang cukup untuk membiayai tenaga kependidikan (operator, tata usaha, pustakawan)
Perubahan yang Terjadi
Perubahan penyaluran meliputi alur dana, frekuensi penyaluran, dan proses verifikasi data. Alur dana diubah dari penyaluran dana ke sekolah dari Kemenkeu melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, menjadi penyaluran dana dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Frekuensi penyaluran menjadi tiga kali per tahun dari sebelumnya yaitu 4 kali per tahun.
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2023 telah diubah melalui peluncuran Episode Merdeka Belajar episode 3. Perubahan tersebut meliputi (a) penyaluran yang langsung ke sekolah, (2) penggunaan yang lebih fleksibel, (3) nilai satuan yang meningkat, dan (4) pengetatan laporan agar lebih transparan dan akuntabel.
Pertanyaannya adalah, apakah perubahan tersebut memberikan manfaat sebagaimana yang direncanakan. Kedua, apakah perubahan tersebut dijamin kesinambungannya di masa depan?
Alasan Perubahan
Dua alasan perubahan yaitu penyaluran dan alokasi penggunaan. Terkait penyaluran, sebelumnya banyak sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS (hingga Maret/April). Akibatnya, banyak Kepala Sekolah terpaksa menalangi biaya operasional sekolah awal tahun. Di samping itu, mengganggu proses pembelajaran siswa.
Terkait alokasi penggunaan, muncul beberapa masalah. Pertama, di masa lalu banyak guru honorer yang mengabdi tanpa penghasilan yang layak. Kedua, penggunaan BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 15% (sekolah negeri) dan 30% (sekolah swasta). Ketiga, kepala sekolah tidak mempunyai ruang cukup untuk meningkatkan penghasilan guru-guru honorer terbaik di sekolahnya. Keempat, banyak Kepala Sekolah tidak mempunyai dana yang cukup untuk membiayai tenaga kependidikan (operator, tata usaha, pustakawan)
Perubahan yang Terjadi
Perubahan penyaluran meliputi alur dana, frekuensi penyaluran, dan proses verifikasi data. Alur dana diubah dari penyaluran dana ke sekolah dari Kemenkeu melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, menjadi penyaluran dana dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Frekuensi penyaluran menjadi tiga kali per tahun dari sebelumnya yaitu 4 kali per tahun.
tulis komentar anda