Ketua KY Nilai Vonis Bebas Gazalba Saleh Tidak Sesuai Harapan Publik

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 12:58 WIB
Kendati demikian, putusan tersebut seusai dengan kaidah hukum hingga agama. Hal itulah yang mendasari hakim memutuskan suatu perkara. "Tapi putusan itu ilmu dari hakim itu, sampai ke pendidikan agama termasuk kapasitas hakim kalau itu dasarnya silakan," ucapnya.

Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Kasasi

Terkait dengan putusan tersebut, KY bukan tidak ingin bertindak. Namun masih menunggu upaya hukum yang akan dijalankan. "Belum inkrah, masih ada upaya hukum lain, belum ada hukum tetap, kita akan pantau proses berikutnya, kalau ada laporan pada putusan sebelum kita akan tindak lanjuti," jelasnya.

KPK pun meyakini Gazalba Saleh terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebab, ditegaskan KPK, pihak penyuap Gazalba Saleh telah divonis terbukti bersalah.

"Alat bukti sudah sangat cukup begitu. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Bahkan, baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimanya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Ali memastikan KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara di MA. Oleh karenanya, KPK bakal mempelajari pertimbangan putusan hakim yang membebaskan Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selanjutnya, KPK akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!