MAKI Apresiasi Sikap Hakim Agung Yulius terkait Penanganan Aset BLBI
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 19:35 WIB
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak abu-abu terkait dengan penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) .
Hal itu didasarkan atas pernyataan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, seputar persoalan aset BLBI beserta tekadnya untuk membantu pengembalian uang negara.
“Saya kira itu angin segar bagi upaya pengembalian hak negara terkait BLBI. Pandangan dan sikap beliau jadi penunjuk arah sekaligus pendorong yang menguatkan kerja Satgas BLBI juga Pansus DPD,” ujar Boyamin, Jumat (4/7/2023).
Dia berpendapat pernyataan Hakim Agung Yulius dapat menjawab kegamangan berbagai pihak mengenai putusan-putusan perkara Pengadilan TUN. Pasalnya, selama ini berulangkali hasil putusan mengabulkan gugatan obligor atau debitur atas tindakan penyitaan aset oleh Satgas.
“Masalah aset memang kompleks mengingat kasus ini sudah lama menguap. Namun bahwa utang ke negara wajib dibayar, dan bahwa ada konsekuensi pidana bagi obligor yang berbohong atau sengaja serahkan aset bermasalah itu jelas dalam pesan Ketua TUN,” ungkap Boyamin.
Boyamin juga mengapresiasi pesan Yulius yang mengingatkan agar Pengadilan TUN tidak mencari-cari kesalahan tergugat atau Satgas BLBI dalam menguji prosedur atau administrasi.
Selain dapat mempermudah kerja Satgas, pesan tersebut menunjukkan kehendak kuat dari pimpinan MA agar putusan pengadilan betul-betul memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Jadi cukup jelas semangat tiga lembaga melalui perwakilannya masing-masing di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif ini sudah satu nafas,” tambahnya.
Hal itu didasarkan atas pernyataan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, seputar persoalan aset BLBI beserta tekadnya untuk membantu pengembalian uang negara.
“Saya kira itu angin segar bagi upaya pengembalian hak negara terkait BLBI. Pandangan dan sikap beliau jadi penunjuk arah sekaligus pendorong yang menguatkan kerja Satgas BLBI juga Pansus DPD,” ujar Boyamin, Jumat (4/7/2023).
Dia berpendapat pernyataan Hakim Agung Yulius dapat menjawab kegamangan berbagai pihak mengenai putusan-putusan perkara Pengadilan TUN. Pasalnya, selama ini berulangkali hasil putusan mengabulkan gugatan obligor atau debitur atas tindakan penyitaan aset oleh Satgas.
“Masalah aset memang kompleks mengingat kasus ini sudah lama menguap. Namun bahwa utang ke negara wajib dibayar, dan bahwa ada konsekuensi pidana bagi obligor yang berbohong atau sengaja serahkan aset bermasalah itu jelas dalam pesan Ketua TUN,” ungkap Boyamin.
Boyamin juga mengapresiasi pesan Yulius yang mengingatkan agar Pengadilan TUN tidak mencari-cari kesalahan tergugat atau Satgas BLBI dalam menguji prosedur atau administrasi.
Selain dapat mempermudah kerja Satgas, pesan tersebut menunjukkan kehendak kuat dari pimpinan MA agar putusan pengadilan betul-betul memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Jadi cukup jelas semangat tiga lembaga melalui perwakilannya masing-masing di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif ini sudah satu nafas,” tambahnya.
tulis komentar anda