Mendagri Berhentikan Tidak Hormat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 14:01 WIB
Baca juga: KPK Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendii, Ini Alasannya

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.

Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023). “Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat, 26 Mei 2023.

Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi menjadi tiga tahun. Pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!