KPK Jebloskan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 08:02 WIB
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis bersalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap terhadap sejumlah Hakim Agung. Keduanya terbukti menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudradjad Dimyati melalui kuasa hukumnya, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara serta diwajibkan untuk membayar denda Rp750 juta. Sedangkan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, divonis 5 tahun dan 6 bulan (5,6 tahun) penjara serta diwajibkan membayar denda Rp750 juta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!