KPK Jebloskan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 08:02 WIB
KPK mengeksekusi dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: KPK Sebut Dadan Terima Rp11,2 Miliar karena Sukses Penjarakan Orang
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: KPK Sebut Dadan Terima Rp11,2 Miliar karena Sukses Penjarakan Orang
Lihat Juga :