Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Kamis, 03 Agustus 2023 - 11:51 WIB
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri belum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.
"Saya belum menerima," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Pihaknya tidak mempersoalkan pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum Panji. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak setiap tersangka yang sedang terjerat kasus.
Kendati demikian, ia mengingatkan penyidik juga turut mempunyai sejumlah pertimbangan sebelum melaksanakan penahanan terhadap para tersangka, termasuk Panji Gumilang. "Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," ujar Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam. Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Hendra menjelaskan, alasan akan mengajukan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Panji.
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
"Saya belum menerima," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Pihaknya tidak mempersoalkan pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum Panji. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak setiap tersangka yang sedang terjerat kasus.
Kendati demikian, ia mengingatkan penyidik juga turut mempunyai sejumlah pertimbangan sebelum melaksanakan penahanan terhadap para tersangka, termasuk Panji Gumilang. "Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," ujar Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam. Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Hendra menjelaskan, alasan akan mengajukan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Panji.
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
(rca)
tulis komentar anda