Ulama Pesantren Madura: Mudah-mudahan Panji Gumilang Kembali ke Jalan Lurus

Kamis, 03 Agustus 2023 - 11:22 WIB
“Dalam konteks salah satu poin MUI bahwa sebagian kelakuan Panji Gumilang itu adalah sesat dan menyesatkan dan sebagian lagi tidak sesuai dengan ajaran Islam, sehingga sudah sewajarnya apabila MUI mengambil langkah-langkah tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MUI membuat fatwa yang menyatakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah melakukan penodaan agama. Fatwa MUI tersebut menjadi dasar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.

Sekretariat Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan ada 10 hal pertimbangan yang membuat pihaknya menilai Panji Gumilang telah menodai agama. Salah satunya adalah menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai kaidah.

"Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama, red). Kita ada 10 kriteria, satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah," kata Amirsyah di Jakarta dikutip Kamis (3/8/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!