Bareskrim Terima Laporan Tim PDIP terkait Ujaran Kebencian Rocky Gerung

Rabu, 02 Agustus 2023 - 21:15 WIB
Dalam laporan itu, Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Johannes sebelumnya mengungkapkan, laporan yang dilayangkan terkait dugaan fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

Baca juga: Terkait Pernyataan Rocky Gerung ke Jokowi, Mahfud MD Beri Tanggapan Begini

Pernyataan Rocky Gerung yang dipersoalkan, kata Johannes, antara lain soal upaya Presiden Jokowi melakukan penundaan Pemilu 2024 dan tidak mendukung kaum buruh.

Lalu, pernyataan selanjutnya adalah soal adanya penghasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden.

Kemudian, soal pernyataan jika Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!