Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 02 Agustus 2023 - 00:06 WIB
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut. "Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik). Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," katanya.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan sprint penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lanjut sebagai tersangka," sambungnya.
Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, saat ini pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji. "Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," katanya.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan sprint penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lanjut sebagai tersangka," sambungnya.
Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, saat ini pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji. "Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," katanya.
(cip)
Lihat Juga :