Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 02 Agustus 2023 - 00:06 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan terancam hukuman 10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dalam kasus ini, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Panji dijerat dengan pasal berlapis. "Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," katanya di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Akibat perbuatannya, kata Duhandani, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. "Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Panji dijerat dengan pasal berlapis. "Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," katanya di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Akibat perbuatannya, kata Duhandani, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. "Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Lihat Juga :