PN Jakpus: Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang kepada Mahfud MD Resmi Dicabut

Senin, 31 Juli 2023 - 13:07 WIB
Majelis Hakim PN Jakpus menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp5 triliun resmi dicabut. Foto/MPI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dicabut. Hal itu berdasarkan sidang penetapan pencabutan gugatan yang digelar di Ruang Soebekti 1 PN Jakpus, Senin (31/7/2023).

Diketahui, gugatan tersebut telah terdaftar dengan bomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST. Dijadwalkan sidang akan digelar pada Senin 31 Juli 2023.

"Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto, Senin (31/7/2023).





Dalam pertimbangannya, Eko menjelaskan permintaan penggugat dikabulkan lantaran hal tersebut diminta sebelum masuk dalam sidang pembacaan surat gugatan. "Menimbang, bahwa maksud penggugat tersebut disampaikan sebelum perkara ini diperiksa yakni sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau tidak bertentangan dengan hukum untuk itu harus lah dikabulkan," ujarnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023. Mahfud MD digugat Rp5 triliun karena pernyataannya dianggap sebagai fitnah.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More