Aspek Hukum Polemik Kasus Basarnas

Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:17 WIB
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto: SINDOnews/Dok
Romli Atmasasmita

Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran



POLEMIK kasus Basarnas merebak setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengadaan barang/jasa Basarnas yang melibatkan dua orang pelaku usaha dan anggota militer.

Hal ini dberitakan luas di medsos setelah terjadi protes dari Mabes TNI terhadap proses penetapan tersangka anggota militer dan ditindaklanjuti bersama KPK dan petinggi militer yang diakhiri dengan ucapan permintaan maaf KPK kepada Mabes TNI atas kesalahan/kekeliruan/kelupaan penyelidik/penyidik KPK atas penetapan status tersangka anggota militer dan penahanan terhadapnya.

Intinya, protes petinggi militer adalah masalah kewenangan pemeriksaan anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi/suap oleh penyelidik/penyidik KPK yang dipandang melanggar ketentuan mengenai koneksitas yang telah diatur dalam Pasal 89 hingga Pasal 94 KUHAP, dan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Akan tetapi dalam kasus ini tidak dapat diabaikan berlakunya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor), serta UU Nomor 28 Tahun 1999 (KKN).

Dari aspek historis dan maksud dan tujuan pembentukan UU TIpikor (teleleogi), UU Tipikor bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas KKN. Hal in diperkuat dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!