Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Kekhilafan Pimpinan KPK

Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:02 WIB
“Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI. Saat itu, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Danpuspom TNI ke KPK: Kalau Takut Bocor, Kasih Tahu Saja Info Awal



“Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” imbuhnya.

Secara substansi atau materiil, lanjut Alex, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. “Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!