Soal Penyerahan Aset BLBI, Hakim Agung Yulius: Harus Clear and Clean

Kamis, 27 Juli 2023 - 15:45 WIB
“Sehingga negara betul-betul mendapatkan aset yang bersih dan bisa dijual untuk mengganti kerugian negara,” ungkap Yulius.

Yulius juga menegaskan bahwa siapa pun pengemplang dana BLBI wajib membayar utang kepada negara. “Siapa pun itu, tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021, nilai aset eks BLBI mencapai sekitar Rp110,45 triliun. Dari nilai itu, hingga 30 Mei 2023 atau dua tahun sejak dibentuk tahun 2021 Satgas BLBI telah berhasil mengamankan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai Rp30,65 triliun.



Artinya, hasil tersebut baru 27,75% dari yang ditargetkan pemerintah. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti perbedaan hitungan utang antara data pemerintah dengan klaim obligor dan juga informasi keberadaan dan nilai aset.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More