Soal Penyerahan Aset BLBI, Hakim Agung Yulius: Harus Clear and Clean
Kamis, 27 Juli 2023 - 15:45 WIB
JAKARTA - Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA), Yulius menegaskan kondisi aset yang diserahkan oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus bebas dari masalah. Obligor BLBI wajib menyampaikan informasi yang sebenarnya.
Hal itu sebagaimana tertera dalam mekanisme Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang ditandatangani pemerintah dengan pemegang saham pengendali (PSP) bank penerima BLBI.
“Sesuai dengan MSAA, semua aset yang diserahkan ke negara wajib clear and clean. Tidak boleh ada yang bermasalah,” ujar Hakim Agung ini saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), Kamis (27/7/2023).
Merujuk mekanisme MSAA, PSP bank wajib membuat pernyataan mengenai kondisi aset yang diserahkan (disclosure). Selain itu, wajib membuat pernyataan yang menjamin tidak adanya masalah pada aset tersebut (representation & warranties).
Melalui pernyataan itu para obligor BLBI semestinya tidak menyembunyikan informasi apa pun serta menyampaikan informasi yang sebenarnya. “Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara," tandasnya.
https://ekbis.sindonews.com/read/1142099/33/jika-tunggakan-obligor-blbi-diolah-segini-manfaatnya-bagi-ekonomi-1688213276
Menurut Yulius, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pidana. Negara juga dirugikan karena aset itu tidak tidak bisa dijual.
Oleh karena itu, jaminan atas kebenaran pernyataan obligor sangat penting untuk memastikan kondisi aset benar-benar bersih.
Hal itu sebagaimana tertera dalam mekanisme Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang ditandatangani pemerintah dengan pemegang saham pengendali (PSP) bank penerima BLBI.
“Sesuai dengan MSAA, semua aset yang diserahkan ke negara wajib clear and clean. Tidak boleh ada yang bermasalah,” ujar Hakim Agung ini saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), Kamis (27/7/2023).
Merujuk mekanisme MSAA, PSP bank wajib membuat pernyataan mengenai kondisi aset yang diserahkan (disclosure). Selain itu, wajib membuat pernyataan yang menjamin tidak adanya masalah pada aset tersebut (representation & warranties).
Melalui pernyataan itu para obligor BLBI semestinya tidak menyembunyikan informasi apa pun serta menyampaikan informasi yang sebenarnya. “Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara," tandasnya.
https://ekbis.sindonews.com/read/1142099/33/jika-tunggakan-obligor-blbi-diolah-segini-manfaatnya-bagi-ekonomi-1688213276
Menurut Yulius, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pidana. Negara juga dirugikan karena aset itu tidak tidak bisa dijual.
Oleh karena itu, jaminan atas kebenaran pernyataan obligor sangat penting untuk memastikan kondisi aset benar-benar bersih.
Lihat Juga :
tulis komentar anda