Soal Penyerahan Aset BLBI, Hakim Agung Yulius: Harus Clear and Clean

Kamis, 27 Juli 2023 - 15:45 WIB
loading...
Soal Penyerahan Aset...
Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA), Yulius saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), Kamis (27/7/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA), Yulius menegaskan kondisi aset yang diserahkan oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus bebas dari masalah. Obligor BLBI wajib menyampaikan informasi yang sebenarnya.

Hal itu sebagaimana tertera dalam mekanisme Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang ditandatangani pemerintah dengan pemegang saham pengendali (PSP) bank penerima BLBI.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Gedung East Tower Milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono

“Sesuai dengan MSAA, semua aset yang diserahkan ke negara wajib clear and clean. Tidak boleh ada yang bermasalah,” ujar Hakim Agung ini saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), Kamis (27/7/2023).

Merujuk mekanisme MSAA, PSP bank wajib membuat pernyataan mengenai kondisi aset yang diserahkan (disclosure). Selain itu, wajib membuat pernyataan yang menjamin tidak adanya masalah pada aset tersebut (representation & warranties).

Melalui pernyataan itu para obligor BLBI semestinya tidak menyembunyikan informasi apa pun serta menyampaikan informasi yang sebenarnya. “Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara," tandasnya.
https://ekbis.sindonews.com/read/1142099/33/jika-tunggakan-obligor-blbi-diolah-segini-manfaatnya-bagi-ekonomi-1688213276
Menurut Yulius, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pidana. Negara juga dirugikan karena aset itu tidak tidak bisa dijual.

Oleh karena itu, jaminan atas kebenaran pernyataan obligor sangat penting untuk memastikan kondisi aset benar-benar bersih.

“Sehingga negara betul-betul mendapatkan aset yang bersih dan bisa dijual untuk mengganti kerugian negara,” ungkap Yulius.

Yulius juga menegaskan bahwa siapa pun pengemplang dana BLBI wajib membayar utang kepada negara. “Siapa pun itu, tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021, nilai aset eks BLBI mencapai sekitar Rp110,45 triliun. Dari nilai itu, hingga 30 Mei 2023 atau dua tahun sejak dibentuk tahun 2021 Satgas BLBI telah berhasil mengamankan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai Rp30,65 triliun.

Baca juga: Jika Tunggakan Obligor BLBI Diolah, Segini Manfaatnya Bagi Ekonomi

Artinya, hasil tersebut baru 27,75% dari yang ditargetkan pemerintah. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti perbedaan hitungan utang antara data pemerintah dengan klaim obligor dan juga informasi keberadaan dan nilai aset.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uji Materi Perppu PUPN...
Uji Materi Perppu PUPN Momentum Buka Proses Penanganan Kasus BLBI Lebih Transparan
Klasemen Liga Korupsi...
Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah
Satgas BLBI Diminta...
Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
Kinerja Satgas BLBI...
Kinerja Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan
Menko Polhukam Hadi...
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Kasus BLBI
Hadi Tjahjanto Dapat...
Hadi Tjahjanto Dapat 3 Catatan Penting dari Mahfud MD, Apa Saja?
Purbaya Berubah Pikiran,...
Purbaya Berubah Pikiran, Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang
Purbaya Tetap Buru Utang...
Purbaya Tetap Buru Utang Obligor BLBI meski Satgas Dibubarkan
Satgas BLBI Bakal Dibubarin,...
Satgas BLBI Bakal Dibubarin, Purbaya: Daripada Bikin Noise, Mungkin Kita Akhiri
Rekomendasi
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Berita Terkini
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved