KPK Periksa Menhub terkait Kasus Suap Proyek Jalur KA, Tama S Langkun: Lumrah dan Biasa
Kamis, 27 Juli 2023 - 18:10 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun mengatakan pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya Sumadi merupakan sesuatu yang lumrah dan biasa. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022, Rabu (26/7/2023). Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Terkait ini, Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) TamaSatryaLangkun mengatakan pemeriksaan terhadap Budi Karya merupakan sesuatu yang lumrah dan biasa.
Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Rampung Diperiksa KPK Selama 10 Jam
Pasalnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa, Budi Karya selaku Menhub memiliki wewenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan mengawasi pelaksanaan anggaran.
"Sehingga dalam kaitan mendalami bukti-bukti, penyidik KPK harus memahami bisnis proses dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan," ujar Tama kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Terkait ini, Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) TamaSatryaLangkun mengatakan pemeriksaan terhadap Budi Karya merupakan sesuatu yang lumrah dan biasa.
Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Rampung Diperiksa KPK Selama 10 Jam
Pasalnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa, Budi Karya selaku Menhub memiliki wewenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan mengawasi pelaksanaan anggaran.
"Sehingga dalam kaitan mendalami bukti-bukti, penyidik KPK harus memahami bisnis proses dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan," ujar Tama kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Lihat Juga :