2 Penyuap Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi Ditahan

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:01 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pengumuman tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2021-2023, Rabu (26/7/2023) malam. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan dua orang pihak swasta usai ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Keduanya merupakan tersangka penyuap Kepala Basarnas (Kabasarnas) 2021-2023 Henri Alfiandi .

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (PT KAU), Roni Aidil (RA).



"Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023) malam.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap

Alex mengungkapkan, Marilya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sedangkan Roni ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, Jakarta Selatan.

Sedangkan tersangka lain yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG) masih belum ditahan. KPK mengimbau kepada Mulsunadi Gunawan untuk kooperatif datang ke KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!