2 Penyuap Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi Ditahan

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:01 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pengumuman tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2021-2023, Rabu (26/7/2023) malam. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan dua orang pihak swasta usai ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Keduanya merupakan tersangka penyuap Kepala Basarnas (Kabasarnas) 2021-2023 Henri Alfiandi .

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (PT KAU), Roni Aidil (RA).

"Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023) malam.





Alex mengungkapkan, Marilya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sedangkan Roni ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, Jakarta Selatan.

Sedangkan tersangka lain yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG) masih belum ditahan. KPK mengimbau kepada Mulsunadi Gunawan untuk kooperatif datang ke KPK.

"Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.

Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka adalah Kabasarnas 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi; Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).



KPK menyerahkan proses penegakan hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ke Puspom TNI. Sebab, keduanya merupakan Anggota TNI. "Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Alex.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023, kemarin. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas tersebut.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More