Hakim Heran Proyek BTS Kominfo Habiskan Rp10,8 Triliun Tak Libatkan Ahli

Selasa, 25 Juli 2023 - 12:24 WIB
Hakim Fahzal kembali mengonfirmasi Mirza soal proyek BTS yang tidak melibatkan ahli. Fahzal masih heran proyek dengan anggaran sebesar tersebut tapi tak melibatkan ahli.

Mirza pun mengamini bahwa sepengetahuannya proyek tersebut memang tak melibatkan ahli saat diusulkan. "Jadi enggak libatkan ahli?" tanya Hakim Fahzal memastikan ke Mirza.

"Setahu saya di pengusulan anggaran awal belum," timpal Mirza.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa enam terdakwa terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Keenam terdakwa tersebut yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keenam terdakwa tersebut didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Dari kerugian negara tersebut, Johnny Gerard Plate didakwa turut diperkaya sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar). Uang itu diduga hasil dari proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!