Hakim Heran Proyek BTS Kominfo Habiskan Rp10,8 Triliun Tak Libatkan Ahli

Selasa, 25 Juli 2023 - 12:24 WIB
Hakim Heran Proyek BTS...
PN Jakpus menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate. Foto/MPI
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo .

Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa yakni, Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Mirza dicecar hakim soal awal mula pengusulan proyek BTS BAKTI Kominfo.

Baca juga: Sidang Lanjutan Johnny G Plate, JPU Hadirkan 5 Saksi

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengaku heran dengan penjelasan Mirza yang menyebut bahwa pengerjaan proyek BTS BAKTI Kominfo tidak melibatkan ahli. Padahal, kata Fahzal, proyek tersebut menelan anggaran negara sangat besar yakni Rp10,8 triliun.

"Ini anggaran bukan miliaran atau juta, Rp10 triliun, masa setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli. Lalu, siapa yang menentukan sampai Rp2,6 miliar satu tower dengan perangkatnya?" tanya Hakim Fahzal Hendri ke Mirza di ruang sidang PN Jakpus, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

"Kalau tadi, Rp2,6 miliar itu berdasarkan kontrak hasil lelangnya ya," jawab Mirza.

Hakim Fahzal kembali mengonfirmasi Mirza soal proyek BTS yang tidak melibatkan ahli. Fahzal masih heran proyek dengan anggaran sebesar tersebut tapi tak melibatkan ahli.

Mirza pun mengamini bahwa sepengetahuannya proyek tersebut memang tak melibatkan ahli saat diusulkan. "Jadi enggak libatkan ahli?" tanya Hakim Fahzal memastikan ke Mirza.

"Setahu saya di pengusulan anggaran awal belum," timpal Mirza.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa enam terdakwa terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Keenam terdakwa tersebut yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!