Kejagung Periksa 4 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek

Selasa, 25 Juli 2023 - 06:36 WIB
Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya kembali memanggil saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Empat orang saksi telah diperiksa, Senin 24 Juli 2023.

Empat orang yang diperiksa yaitu, SS selaku Direktur Operasional PT Jasa Marga periode 2016-2020, EPD selaku Manajer Adkon Japek II Lampung, BS selaku Tim Teknis Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan, dan F selaku Adkon Japek I PT Waskita Karya.



"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).



Ketut menjelaskan, pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) berinisial MC pada Jumat 16 Juni 2023 lalu.

Dalam kasus itu, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

Tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.



Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More