Kejagung Belum Simpulkan Hasil Pemeriksaan Airlangga: Prematur untuk Nyatakan Keterlibatan
Selasa, 25 Juli 2023 - 01:37 WIB
"Tindakan tindakan penanggulangan dari kementerian koordinator perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi.
Untuk diketahui, kasus ekspor minyak sawit mentah telah bergulir sejak 2022. Kejaksaan Agung telah menjerat lima orang dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana; dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; serta General Manager (GM) Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Kelimanya telah menjalani proses persidangan dan diadili. Di pengadilan tingkat pertama, Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun di kasasi diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Di tingkat kasasi, hukuman Lin Che Wei ditambah menjadi 7 tahun; Stanley 5 tahun; dan Pierre Togar Sitanggang menjadi 6 tahun penjara.
Adapun Master Parulian Tumanggor yang divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, di tingkat kasasi menjadi 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ekspor minyak sawit mentah telah bergulir sejak 2022. Kejaksaan Agung telah menjerat lima orang dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana; dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; serta General Manager (GM) Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Kelimanya telah menjalani proses persidangan dan diadili. Di pengadilan tingkat pertama, Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun di kasasi diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Di tingkat kasasi, hukuman Lin Che Wei ditambah menjadi 7 tahun; Stanley 5 tahun; dan Pierre Togar Sitanggang menjadi 6 tahun penjara.
Adapun Master Parulian Tumanggor yang divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, di tingkat kasasi menjadi 6 tahun penjara.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda