Kejagung Belum Simpulkan Hasil Pemeriksaan Airlangga: Prematur untuk Nyatakan Keterlibatan

Selasa, 25 Juli 2023 - 01:37 WIB
loading...
Kejagung Belum Simpulkan...
Jajaran Kejagung bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers usai pemeriksaan terkait kasus ekspor minyak sawit mentah atau CPO, Senin (24/7/2023) malam. FOTO/MPI/IRFAN MARUF
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023). Ketua Umum Partai Golkar itu dicecar 46 pertanyaan dalam 12 jam pemeriksaan.

"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, bahwa ini masih penyidikan awal," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan untuk mendalami tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah kebijakan yang dibuat Menko Perekonomian membuat kerugian negara.



"Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan," katanya.

"Jadi fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan, kami pastikan selalu kami ikuti perkembangannya dan kami cermati. Apabila dari fakta tersebut muncul fakta hukum yang memang harus kami dalami. Jadi proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkrmbangannya. Mari kita tunggu jangan buru-buru," katanya.

Kejagung sendiri telah memanggil Airlangga pada Senin (24/7/2023). Kejagung mencecar Airlangga dengan 46 pertanyaan terkait kebijakan Airlangga saat mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Tentunya 46 pertanyaan tersebut itu sangat teknis sekali teknis penyidikan, sehingga kami tidak bisa menyampaikan di sini," katanya.

Baca juga: Mengapa Airlangga Baru Sekarang Diperiksa terkait Kasus Ekspor CPO? Ini Kata Kejagung

Kuntadi menyebut, inti dari pemeriksaan terhadap Airlangga untuk mengetahui sejauh mana kebijakan Menko Airlangga dalam kasus yang membuat kerugian negara mencapai Rp6,47 triliun tersebut.

"Tindakan tindakan penanggulangan dari kementerian koordinator perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi.

Untuk diketahui, kasus ekspor minyak sawit mentah telah bergulir sejak 2022. Kejaksaan Agung telah menjerat lima orang dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana; dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; serta General Manager (GM) Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kelimanya telah menjalani proses persidangan dan diadili. Di pengadilan tingkat pertama, Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun di kasasi diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Di tingkat kasasi, hukuman Lin Che Wei ditambah menjadi 7 tahun; Stanley 5 tahun; dan Pierre Togar Sitanggang menjadi 6 tahun penjara.

Adapun Master Parulian Tumanggor yang divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, di tingkat kasasi menjadi 6 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI dan Polri, Mensesneg: Sesuatu yang Normal Saja
Jaksa Sebut Budi Arie...
Jaksa Sebut Budi Arie dalam Skandal Judol, Pakar Hukum: Harus Ditindak Lanjuti
Dikabarkan Jadi Dubes...
Dikabarkan Jadi Dubes AS, Airlangga: Nggak Paham
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Atur TNI-Polri Lindungi Jaksa, Komisi III DPR: Jangan Permanen!
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa Terbit, TNI: Agar Penegak Hukum Bebas dari Ancaman
Terkait Kredit Rp3,6...
Terkait Kredit Rp3,6 Triliun, Sritex Dianggap Lalai Bayar Utang
Penampakan Rumah Bos...
Penampakan Rumah Bos Sritex Iwan Lukminto Usai Ditangkap oleh Kejagung
Peringati HUT ke-65,...
Peringati HUT ke-65, Pengurus SOKSI Ziarah ke Makam Suhardiman di Bogor
Rekomendasi
4 Rahasia Gaya Hidup...
4 Rahasia Gaya Hidup Sehat yang Bisa Bikin Umur Lebih Panjang
Kadin: Perlu Keberpihakan...
Kadin: Perlu Keberpihakan Pemerintah Agar Industri Baja Tak Mati Digerus Produk Impor
Malam Apresiasi Digital...
Malam Apresiasi Digital Innovations Awards! Vote Nominasi Favoritmu dan Saksikan Kemeriahan Acaranya di iNews
Berita Terkini
Polisi Tangkap Anak...
Polisi Tangkap Anak Member Aktif Grup FB Cinta Sedarah dan Penjual Konten Pornografi
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
Infografis
Hiu Goblin Superlangka...
Hiu Goblin Superlangka Berhasil Difilmkan untuk Pertama Kalinya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved