Kejagung Belum Simpulkan Hasil Pemeriksaan Airlangga: Prematur untuk Nyatakan Keterlibatan

Selasa, 25 Juli 2023 - 01:37 WIB
loading...
Kejagung Belum Simpulkan Hasil Pemeriksaan Airlangga: Prematur untuk Nyatakan Keterlibatan
Jajaran Kejagung bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers usai pemeriksaan terkait kasus ekspor minyak sawit mentah atau CPO, Senin (24/7/2023) malam. FOTO/MPI/IRFAN MARUF
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023). Ketua Umum Partai Golkar itu dicecar 46 pertanyaan dalam 12 jam pemeriksaan.

"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, bahwa ini masih penyidikan awal," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan untuk mendalami tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah kebijakan yang dibuat Menko Perekonomian membuat kerugian negara.



"Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan," katanya.

"Jadi fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan, kami pastikan selalu kami ikuti perkembangannya dan kami cermati. Apabila dari fakta tersebut muncul fakta hukum yang memang harus kami dalami. Jadi proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkrmbangannya. Mari kita tunggu jangan buru-buru," katanya.

Kejagung sendiri telah memanggil Airlangga pada Senin (24/7/2023). Kejagung mencecar Airlangga dengan 46 pertanyaan terkait kebijakan Airlangga saat mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Tentunya 46 pertanyaan tersebut itu sangat teknis sekali teknis penyidikan, sehingga kami tidak bisa menyampaikan di sini," katanya.



Kuntadi menyebut, inti dari pemeriksaan terhadap Airlangga untuk mengetahui sejauh mana kebijakan Menko Airlangga dalam kasus yang membuat kerugian negara mencapai Rp6,47 triliun tersebut.

"Tindakan tindakan penanggulangan dari kementerian koordinator perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi.

Untuk diketahui, kasus ekspor minyak sawit mentah telah bergulir sejak 2022. Kejaksaan Agung telah menjerat lima orang dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana; dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; serta General Manager (GM) Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kelimanya telah menjalani proses persidangan dan diadili. Di pengadilan tingkat pertama, Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun di kasasi diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Di tingkat kasasi, hukuman Lin Che Wei ditambah menjadi 7 tahun; Stanley 5 tahun; dan Pierre Togar Sitanggang menjadi 6 tahun penjara.

Adapun Master Parulian Tumanggor yang divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, di tingkat kasasi menjadi 6 tahun penjara.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)