Kejagung Belum Simpulkan Hasil Pemeriksaan Airlangga: Prematur untuk Nyatakan Keterlibatan

Selasa, 25 Juli 2023 - 01:37 WIB
loading...
Kejagung Belum Simpulkan...
Jajaran Kejagung bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers usai pemeriksaan terkait kasus ekspor minyak sawit mentah atau CPO, Senin (24/7/2023) malam. FOTO/MPI/IRFAN MARUF
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023). Ketua Umum Partai Golkar itu dicecar 46 pertanyaan dalam 12 jam pemeriksaan.

"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, bahwa ini masih penyidikan awal," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan untuk mendalami tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah kebijakan yang dibuat Menko Perekonomian membuat kerugian negara.



"Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan," katanya.

"Jadi fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan, kami pastikan selalu kami ikuti perkembangannya dan kami cermati. Apabila dari fakta tersebut muncul fakta hukum yang memang harus kami dalami. Jadi proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkrmbangannya. Mari kita tunggu jangan buru-buru," katanya.

Kejagung sendiri telah memanggil Airlangga pada Senin (24/7/2023). Kejagung mencecar Airlangga dengan 46 pertanyaan terkait kebijakan Airlangga saat mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Tentunya 46 pertanyaan tersebut itu sangat teknis sekali teknis penyidikan, sehingga kami tidak bisa menyampaikan di sini," katanya.

Baca juga: Mengapa Airlangga Baru Sekarang Diperiksa terkait Kasus Ekspor CPO? Ini Kata Kejagung

Kuntadi menyebut, inti dari pemeriksaan terhadap Airlangga untuk mengetahui sejauh mana kebijakan Menko Airlangga dalam kasus yang membuat kerugian negara mencapai Rp6,47 triliun tersebut.

"Tindakan tindakan penanggulangan dari kementerian koordinator perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi.

Untuk diketahui, kasus ekspor minyak sawit mentah telah bergulir sejak 2022. Kejaksaan Agung telah menjerat lima orang dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana; dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; serta General Manager (GM) Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kelimanya telah menjalani proses persidangan dan diadili. Di pengadilan tingkat pertama, Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun di kasasi diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Di tingkat kasasi, hukuman Lin Che Wei ditambah menjadi 7 tahun; Stanley 5 tahun; dan Pierre Togar Sitanggang menjadi 6 tahun penjara.

Adapun Master Parulian Tumanggor yang divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, di tingkat kasasi menjadi 6 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Rekomendasi
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Berita Terkini
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved