KPK Kembali Menahan Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketok Palu

Senin, 24 Juli 2023 - 21:57 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang mantan Anggota DPRD Jambi Kusnindar (KN). Foto/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang mantan Anggota DPRD Jambi Kusnindar (KN). Kusnindar merupakan salah satu tersangka suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kusnindar ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan mantan Legislator Jambi tersebut untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta Selatan.



"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu KN (Kusnindar) untuk 20 hari ke depan mulai 24 Juli 2023 sampai 12 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung ACLC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Baca juga: 6 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Kasus Zumi Zola
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!