Soal Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN Menpora, KPK: Direvisi Jadi Hibah Tanpa Akta

Senin, 24 Juli 2023 - 18:43 WIB
Pahala menjelaskan, hibah di LHKPN sebenarnya tidak masalah jika tanpa dilengkapi akta. Sementara dalam LHKPN Dito Ariotedjo, ada beberapa harta yang merupakan hibah dari orang tua istrinya. Sementara, harta istri harus juga disertakan dalam LHKPN.

"Jadi, tidak benar kalau hibah itu harus pakai akta. Nah, dari beberapa yang disampaikan, ada beberapa sudah memang nama istrinya. Nah, LHKPN itu kecuali kita punya perjanjian pisah harta, tapi umumnya harta anak kita, istri kita, itu masuk di LHKPN," tutur Pahala.

"Anak yang enggak masuk itu anak yang sudah punya penghasilan dalam artian punya penghasilan dan bukan tanggungan kita, itu sudah enggak masuk. Tapi kalau istri misal kita nikah, istri kita dapat dari orang tuanya segala macam, itu harta kita," sambungnya.

Pahala melanjutkan, ada beberapa harta kekayaan Dito Ariotedjo yang merupakan milik istri. Aset tersebut merupakan pemberian dari orang tua istri Dito.

"Di sini disebut ada tanah Rp20 miliar memang masih nama mertua tapi sudah dikasih ke istrinya, jadi tinggal tunggu waktu balik nama atau apa gitu ya. Ada beberapa aset juga ada yang Rp17 miliar sudah ada nama istrinya," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!