Soal Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN Menpora, KPK: Direvisi Jadi Hibah Tanpa Akta
Senin, 24 Juli 2023 - 18:43 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo soal hadiah sebesar Rp162 miliar yang ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari hasil klarifikasi KPK, laporan hadiah Rp162 miliar yang tercatat di LHKPN Dito Ariotedjo sebenarnya merupakan hibah tanpa akta.
Oleh karenanya, Dito Ariotedjo bakal merevisi laporan hadiah yang ada di LHKPN-nya menjadi hibah tanpa akta. "Dan akhirnya disimpulkan dan beliau setuju bahwa beliau akan merevisi LHKPN-nya. Jadi, dari kategori hadiah diganti jadi hibah tanpa akta, karena saya terangin bahwa hadiah itu konotasinya gratifikasi, Pak," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
"Kalau hadiah dari keluarga sebenarnya enggak, tapi daripada-daripada, ya sudahlah diganti," sambungnya.
Baca juga: KPK: Tidak Ada Kejanggalan LHKPN Menpora Dito Ariotedjo
Oleh karenanya, Dito Ariotedjo bakal merevisi laporan hadiah yang ada di LHKPN-nya menjadi hibah tanpa akta. "Dan akhirnya disimpulkan dan beliau setuju bahwa beliau akan merevisi LHKPN-nya. Jadi, dari kategori hadiah diganti jadi hibah tanpa akta, karena saya terangin bahwa hadiah itu konotasinya gratifikasi, Pak," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
"Kalau hadiah dari keluarga sebenarnya enggak, tapi daripada-daripada, ya sudahlah diganti," sambungnya.
Baca juga: KPK: Tidak Ada Kejanggalan LHKPN Menpora Dito Ariotedjo
Lihat Juga :