KPK: Tidak Ada Kejanggalan LHKPN Menpora Dito Ariotedjo

Sabtu, 22 Juli 2023 - 14:48 WIB
loading...
KPK: Tidak Ada Kejanggalan LHKPN Menpora Dito Ariotedjo
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo . Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dito tercatat sebanyak Rp282 miliar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan tidak melihat indikasi kecurigaan terkait LHKPN Dito. Penelusuran itu juga telah memasuki tahap verifikasi.

"Sampai proses verifikasi sih belum ada (kejanggalan)," kata Pahala Nainggolan saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (22/7/2023).



Untuk diketahui, Dito melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 12 Juli 2023. LHKPN ini jadi yang pertama setelah Dito ditunjuk sebagai menteri pada 3 April 2023 lalu.

Total kekayaan Rp282 Miliar yang dimiliki oleh Dito lebih banyak bersumber dari hadiah senilai Rp162 miliar. Hadiah itu meliputi 4 rumah dan mobil mewah. Hadiah itu merupakan pemberian mertua Dito kepada istrinya. Walau begitu, karena posisi Dito sebagai penyelenggara negara, Dito wajib melaporkan semua aset miliknya kepada KPK.

"Mertuanya memberi ke istrinya kan berarti aset keluarga Pak Menteri, jadi ya harus dilapor," kata Pahala Nainggolan, Jumat (21/7/2023).

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)