Sekjen Kemenhub Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Suap Proyek Jalur Kereta
Jum'at, 21 Juli 2023 - 12:00 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Sekjen Kemenhub ) Novie Riyanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam kapasitas sebagai saksi pada Kamis (20/7/2023). KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk Novie Riyanto.
Tidak hanya Novie yang juga menjabat Komisaris PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, seorang pengusaha atas nama Billy Haryanto alias Billy Beras juga mangkir dari panggilan KPK. Sedianya, kedua saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta.
"Novie Riyanto (Sekjen Kemenhub) dan Billy Haryanto alias Billy Beras (Wiraswasta), sebagaimana informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (21/7/2023).
KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Novie Riyanto dan Billy Haryanto dalam waktu dekat. Ali tak memerinci kapan jadwal ulang pemeriksaan untuk kedua saksi tersebut. Ia hanya mengingatkan kepada keduanya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan ulang KPK.
"KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," katanya.
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan kedua saksi tersebut. Namun, belakangan ini KPK sedang menyelidiki dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Sebelumnya, KPK juga sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya Sumadi sebagai saksi pada Jumat, 14 Juli 2023. Namun, Budi tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Tidak hanya Novie yang juga menjabat Komisaris PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, seorang pengusaha atas nama Billy Haryanto alias Billy Beras juga mangkir dari panggilan KPK. Sedianya, kedua saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta.
"Novie Riyanto (Sekjen Kemenhub) dan Billy Haryanto alias Billy Beras (Wiraswasta), sebagaimana informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (21/7/2023).
KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Novie Riyanto dan Billy Haryanto dalam waktu dekat. Ali tak memerinci kapan jadwal ulang pemeriksaan untuk kedua saksi tersebut. Ia hanya mengingatkan kepada keduanya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan ulang KPK.
"KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," katanya.
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan kedua saksi tersebut. Namun, belakangan ini KPK sedang menyelidiki dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Sebelumnya, KPK juga sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya Sumadi sebagai saksi pada Jumat, 14 Juli 2023. Namun, Budi tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya.
Baca Juga
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Lihat Juga :
tulis komentar anda