MUI Imbau Penyembelihan Kurban Dilaksanakan di Rumah Potong Hewan

Selasa, 28 Juli 2020 - 13:20 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengimbau penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah-rumah pemotongan hewan. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah-rumah pemotongan hewan.

“Pelaksanaan ibadah kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan juga meminimalisir potensi penularan COVID-19. Ada beberapa langkah yang bisa diambil, yang pertama sebaiknya pihak yang terlibat mengoptimasi sarana yang tersedia seperti Rumah Potong Hewan,” ujar Asrorun di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/7/2020). (Baca juga: Kemenkes Imbau Hanya Masyarakat Sehat yang Laksanakan Salat Idul Adha)

Asrorun mengatakan hal ini untuk menghindari kerumunan masyarakat untuk menonton penyembelihan hewan kurban yang biasanya dijadikan sebagai hiburan. “Kita bisa lihat dalam kondisi normal, pelaksanaan ibadah kurban itu untuk kepentingan ibadah sekaligus juga kepentingan hiburan untuk masyarakat. Banyak anak-anak menonton melihat bersenang-senang dan juga menyaksikan aktivitas pemotongan,” jelasnya.



Apalagi, kata Asrorun, pandemi COVID-19 masih berlangsung. Sehingga penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan di rumah potong hewan yang juga sudah jelas prosesnya.

“Tetapi karena ada masalah, untuk kepentingan kemaslahatan yang lebih besar kita hindari kerumunan. Hanya orang yang memiliki keahlian, yang orang yang memiliki kebutuhan langsung di dalam proses penyembelihan yang hadir. Sebaiknya dilokalisir di Rumah Potong Hewan yang terjamin aspek syar’i-nya,” tuturnya.

Meskipun, lanjut Asrorun, bahwa sifat kurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri. Tetapi jika karena ada satu dan lain hal karena kondisi kesehatan, maka bisa dilaksanakan oleh orang yang memiliki kompetensi. “Kita wakilkan penyembelihan kepada orang yang memiliki keahlian,” tegasnya.

Sementara, jika dalam hal pelaksanaan tidak mampu bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan karena persoalan kapasitas. Maka, tambah Asrorun, bisa dilaksanakan di tempat-tempat biasa tetapi harus dipastikan protokol kesehatan jalan terus. (Baca juga: Salat Idul Adha, MUI: Pertimbangkan Zona Risiko Penyebaran Covid-19)

“Jangan sampai tujuan mulia kita melaksanakan ibadah kurban tetapi berdampak kepada kemsyahadatan terjadi potensi penularan. Ini harus kita cegah secara bersama-sama,” katanya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More