Dewan Pers Beri Tempo 10 Hari untuk Hak Jawab Erick Thohir
Selasa, 18 Juli 2023 - 10:36 WIB
JAKARTA - Dewan Pers memberi waktu kepada Tempo 10 hari untuk hak jawab kepada Menteri BUMN, Erick Thohir . Tenggat waktu itu diberikan, setelah proses mediasi sengketa konten media massa yang dilakukan oleh Dewan Pers, Senin (17/7/2023).
Proses mediasi yang berlangsung secara tertutup, dimulai dari sekitar pukul 15.30 WIB. Proses mediasi, dilakukan secara bergilir. Pertama, Dewan Pers meminta keterangan dari pihak Tempo, yang dihadiri oleh Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra.
Setiba di Kantor Dewan Pers, pihak Tempo hanya menunggu beberapa saat sebelum diperkenankan masuk ke ruang mediasi. Mediasi pun, berjalan sekitar satu jam lamanya.
Selanjutnya, Dewan Pers meminta keterangan dari pihak Erick Thohir yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ifdhal Kasim. Ifdhal, sempat menunggu beberapa saat sebelum diperkenankan masuk setelah Dewan Pers selesai meminta keterangan dari pihak Tempo.
Adapun proses mediasi, dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoto.
Proses mediasi, rampung sekitar pukul 20.00 WIB. Seusai mediasi, pihak Tempo dan kuasa enggan berkomentar terkait kesepakatan yang dihasilkan tersebut. Sambil berjalan menuju lift, awak Tempo menyarankan agar hasil mediasi dapat ditanyakan ke pihak Dewan Pers.
Senada dengan Tempo, kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim juga enggan berkomentar terkait hasil mediasi. Ifdhal, juga langsung berjalan menuju lift ketika keluar dari ruang mediasi yang berada di Lantai 7 Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat.
"Ke Dewan Pers saja ya," kata Ifdhal sembari berjalan menuju lift.
Proses mediasi yang berlangsung secara tertutup, dimulai dari sekitar pukul 15.30 WIB. Proses mediasi, dilakukan secara bergilir. Pertama, Dewan Pers meminta keterangan dari pihak Tempo, yang dihadiri oleh Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra.
Setiba di Kantor Dewan Pers, pihak Tempo hanya menunggu beberapa saat sebelum diperkenankan masuk ke ruang mediasi. Mediasi pun, berjalan sekitar satu jam lamanya.
Baca Juga
Selanjutnya, Dewan Pers meminta keterangan dari pihak Erick Thohir yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ifdhal Kasim. Ifdhal, sempat menunggu beberapa saat sebelum diperkenankan masuk setelah Dewan Pers selesai meminta keterangan dari pihak Tempo.
Adapun proses mediasi, dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoto.
Proses mediasi, rampung sekitar pukul 20.00 WIB. Seusai mediasi, pihak Tempo dan kuasa enggan berkomentar terkait kesepakatan yang dihasilkan tersebut. Sambil berjalan menuju lift, awak Tempo menyarankan agar hasil mediasi dapat ditanyakan ke pihak Dewan Pers.
Senada dengan Tempo, kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim juga enggan berkomentar terkait hasil mediasi. Ifdhal, juga langsung berjalan menuju lift ketika keluar dari ruang mediasi yang berada di Lantai 7 Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat.
"Ke Dewan Pers saja ya," kata Ifdhal sembari berjalan menuju lift.
tulis komentar anda