Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Hadapi Sidang Vonis Kasus TPPU Hari Ini

Selasa, 18 Juli 2023 - 09:20 WIB
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji kembali menjalani persidangan. Hal ini terkait kasus TPPU. Foto/ANTARA
JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji kembali menjalani persidangan. Hal ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Angin Prayitno bakal menghadapi sidang vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angin Prayitno aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU.



Angin Prayitno juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak saat masih menjabat di DJP.



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Jaksa menuntut agar uang pengganti itu dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut," ungkap jaksa.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," sambungnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More