KPK Serahkan Aset Tanah Kasus Djoko Susilo kepada TNI AD

Selasa, 28 Juli 2020 - 07:53 WIB
Sebidang tanang tersebut, secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Pihak TNI AD belum memutuskan penggunaan sebidang tanah tersebut.

KPK merampas aset sebidang tanah ini dari terpidana Irjen Pol Djoko Susilo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan nantinya penggunaan aset tersebut akan dipilih untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Keduanya, kata dia, adalah artileri yang berhubungan dengan alusista sehingga membutuhkan lahan yang luas. (Baca juga: 9 Pemimpin Militer Paling 'Berdarah' Sepanjang Sejarah)

“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Andika.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!