KPK Serahkan Aset Tanah Kasus Djoko Susilo kepada TNI AD

Selasa, 28 Juli 2020 - 07:53 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri melakukan penyerahan tanah kasus Irjen Pol Djoko Susilo ke KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa sebidang tanah seluas 53 hektare atau 534.154 meter persegi kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) . Aset tersebut bernilai Rp20,02 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri melakukan penyerahan ini secara langsung ke Kepala Satuan Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD. (Baca juga: Tragis! Hilang 4 Tahun Lalu, Indonesia Baru Ribut Cari Harta Karun)



Firli mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD sebidang tanah tersebut sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.

“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” ujar Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!