Polri Beli Pesawat Bekas Boeing 737 800NG dari Irlandia, Ini Pertimbangannya

Jum'at, 14 Juli 2023 - 20:59 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan pers terkait pembelian pesawat bekas Boeing 737 800NG, Jumat (14/7/2023). Foto: MPI/Riana Rizkia
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) membeli pesawat bekas Boeing 737 800NG dari Irlandia dengan harga total Rp997,689 miliar. Pertimbangan pembelian pesawat itu karena kebutuhannya mendesak.

Meski demikian, biaya pembelian pesawat itu masih di bawah pagu anggaran. "Pagu anggaran sebesar Rp1 triliun dengan total anggaran yang digunakan sebesar Rp997,689 miliar," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (14/7/2023).



Ia menjelaskan, biaya tersebut meliputi biaya pembelian basic pesawat seharga Rp664,385 miliar. Kemudian biaya Rp330,64 miliar untuk keperluan modifikasi cabin, cargo, pemeliharaan, pelatihan pilot, pramugari, dan teknisi selama satu tahun.



Sementara dana lainnya di luar kepentingan pesawat adalah biaya manajemen konsultan senilai kontrak Rp1,72 miliar, sesuai surat perjanjian jasa konsultasi. Sampai dengan konsultan jasa penilaian publik dengan nilai kontrak Rp579 juta.



Menurut Ramadhan, alasan di balik pembelian pesawat bernomor registrasi P-7301 itu karena Indonesia akan menghadapi tahun politik 2024, serta kerawanan gangguan harkamtibmas, bencana alam, hingga terorisme.

"Yang berpotensi dapat membawa dampak negatif terhadap ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan di wilayah NKRI, sehingga diperlukan penanganan segera oleh Polri Selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," katanya.

Dalam kondisi seperti itu, kata Ramadhan, Polri membutuhkan pengadaan pesawat dengan waktu yang cepat. Sebab pembelian pesawat baru membutuhkan waktu delivery yang cukup lama, minimal dua tahun. Sehingga pembelian pesawat bekas menjadi langkah yang tepat.

Baca Juga: Unggul di Segala Lini, Ini Kecanggihan Jet Tempur Siluman F-35

"Polri memerlukan pesawat terbang untuk transportasi dalam rangka supervisi, kodal, dan angkut pasukan, serta untuk distribusi bantuan kemanusiaan. Termasuk angkutan logistik barang, barang berbahaya atau dangerous goods, berupa senjata dan amunisi dalam jumlah besar secara cepat dan tepat menuju daerah tujuan," bebernya.

Pertimbangan lain, kata Ramadhan, Polri tidak bisa menggunakan pesawat sipil untuk menjalankan tugas tersebut. Sebab harus menyesuaikan dengan jadwal penerbangan serta mengikuti regulasi penerbangan sipil.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More