3 Substansi Usulan Masyarakat Sipil Soal Perppu Penundaan Pilkada
Rabu, 29 April 2020 - 15:50 WIB
JAKARTA - Masyarakat Sipil yang terdiri atas Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Netgrit, Perludem, dan Rumah Kebangsaan mengusulkan tiga substansi terdiri atas 5 ayat dari 3 pasal untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penundaan Pilkada.
"Usulan substansi baru yang kami usulkan ada tiga substansi secara garis besar," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam siaran pers yang diterima SINDO Media, Rabu (29/4/2020).
Tiga substansi usulan itu adalah, pertama, prosedur penundaan pilkada dan penetapan pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan yang dititikberatkan pada otoritas KPU untuk menentukan. Dengan pengaturan baru pada kewenangan KPU RI memutuskan penundaan pilkada secara nasional.
Kedua, kepastian alokasi pendanaan pada penyelenggaraan pilkada susulan. Ketiga, kepastian hukum kerangka waktu penundaan Pilkada Serentak 2020 menjadi paling lambat September 2021.
"Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat dan bisa makin mendorong penerbitan Perppu Pilkada untuk kepastian hukum pelaksanaan Pilkada 2020," harap Titi. ( ).
Berikut usulan dalam Pasal Perppu Penundaan Pilkada:
Pasal 122
(3) Penetapan penundaan dan pelaksanaan seluruh Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilakukan oleh KPU dalam hal penundaan Pemilihan meliputi 40% (empat puluh persen) atau lebih jumlah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan setelah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan mengalami bencana alam/non alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya berdasarkan keputusan lembaga yang berwenang, KPU dapat melakukan penetapan penundaan serta pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan tanpa melalui usulan dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
"Usulan substansi baru yang kami usulkan ada tiga substansi secara garis besar," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam siaran pers yang diterima SINDO Media, Rabu (29/4/2020).
Tiga substansi usulan itu adalah, pertama, prosedur penundaan pilkada dan penetapan pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan yang dititikberatkan pada otoritas KPU untuk menentukan. Dengan pengaturan baru pada kewenangan KPU RI memutuskan penundaan pilkada secara nasional.
Kedua, kepastian alokasi pendanaan pada penyelenggaraan pilkada susulan. Ketiga, kepastian hukum kerangka waktu penundaan Pilkada Serentak 2020 menjadi paling lambat September 2021.
"Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat dan bisa makin mendorong penerbitan Perppu Pilkada untuk kepastian hukum pelaksanaan Pilkada 2020," harap Titi. ( ).
Berikut usulan dalam Pasal Perppu Penundaan Pilkada:
Pasal 122
(3) Penetapan penundaan dan pelaksanaan seluruh Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilakukan oleh KPU dalam hal penundaan Pemilihan meliputi 40% (empat puluh persen) atau lebih jumlah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan setelah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan mengalami bencana alam/non alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya berdasarkan keputusan lembaga yang berwenang, KPU dapat melakukan penetapan penundaan serta pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan tanpa melalui usulan dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
tulis komentar anda