Demi Keadilan Korban, Akademisi UI Desak RUU PKS Segera Disahkan
Selasa, 28 Juli 2020 - 00:09 WIB
"Makanya perlu supremasi hukum yang lebih kuat. Itulah mengapa pengesahan RUU PKS ini menjadi urgensi yang harus menjadi perhatian bersama, khususnya pemerintah dan DPR," tutur Sulis dalam diskusi daring, Senin (27/7/2020).
(Baca juga: Komisi VIII DPR Akui Prokontra Jadi Alasan Tarik RUU PKS)
Salah satu yang menjadi sorotan, lanjut dia, yaitu KUHP yang sangat konvensional dan sukar menerima perubahan-perubahan. Menurutnya, norma hukum tersebut secara prosedural masih mengacu pada hukum acara yang menyulitkan.
"Bahkan, kadang ini juga merugikan korban. Salah satunya yaitu kesulitan pembuktian. Makanya beban pembuktian itu ada di pundak korban, kalau di anak itu ada di keluarga atau orang tua," ujarnya.
Ketua Program Pasca Sarjana UI periode 2013-2016 itu mengatakan, lantaran beban pembuktian tersebut, masih jarang korban yang mengalami kekerasan seksual langsung memeriksakan dirinya ke rumah sakit untuk melakukan visum fisik yaitu visum et repertum dan visum psikiatrikum. Mereka biasanya takut sehingga sudah terlambat melakukan pemeriksaan.
(Baca juga: Komisi VIII DPR Akui Prokontra Jadi Alasan Tarik RUU PKS)
Salah satu yang menjadi sorotan, lanjut dia, yaitu KUHP yang sangat konvensional dan sukar menerima perubahan-perubahan. Menurutnya, norma hukum tersebut secara prosedural masih mengacu pada hukum acara yang menyulitkan.
"Bahkan, kadang ini juga merugikan korban. Salah satunya yaitu kesulitan pembuktian. Makanya beban pembuktian itu ada di pundak korban, kalau di anak itu ada di keluarga atau orang tua," ujarnya.
Ketua Program Pasca Sarjana UI periode 2013-2016 itu mengatakan, lantaran beban pembuktian tersebut, masih jarang korban yang mengalami kekerasan seksual langsung memeriksakan dirinya ke rumah sakit untuk melakukan visum fisik yaitu visum et repertum dan visum psikiatrikum. Mereka biasanya takut sehingga sudah terlambat melakukan pemeriksaan.
Lihat Juga :